Industri Diwajibkan Serap Susu Lokal

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu, guna meredakan ketegangan setelah adanya aksi protes dari peternak dan pengepul.

"Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Mentan saat konferensi pers seusai pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Mentan mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut, semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. Amran menuturkan bahwa sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan.

Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," ujarnya.

Mentan menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak agar bisa tumbuh bersama.

Mentan juga menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.

“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Amran.

Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri.

Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.

Sejak saat itu, lanjut Amran, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Mentan juga mengapresiasi peran cepat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut mendukung proses ini. Mensesneg juga menegaskan dukungan dari pihaknya untuk program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

"Kami siap mendukung Kementan untuk mencapai swasembada. Jika ada peraturan yang menghambat, akan kita rapikan,” tambahnya.

Bayu Aji Handayanto, salah satu pengepul susu asal Pasuruan yang sempat turut melakukan aksi membuang susu, sangat berterima kasih ke pemerintah yang telah memediasi peternak dan industri pengolahan susu.

"Semua berjalan lancar. Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru, inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat," ujar Bayu. 7
Read Entire Article