Keluarga Korban Maafkan Bos Elpiji

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Sidang lanjutan kasus kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, yang menewaskan 18 orang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (7/11) sore. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa, Sukojin, 51, pemilik gudang gas yang meledak. 

Penasehat hukum terdakwa, Siswo Sumarto atau akrab disapa Bowo menghadirkan delapan saksi dari keluarga korban yang mewakili 13 korban hadir untuk memberikan keterangan. Seluruh keluarga korban menyatakan bahwa mereka ikhlas menerima kejadian tragis ini sebagai musibah. Bahkan, keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada terdakwa, yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman para korban.

Salah satu saksi, Nanda, 25, menceritakan kejadian yang menimpa suaminya. Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan pengobatan. Nanda kemudian menyusul ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu di sana.

Nanda juga menegaskan bahwa suaminya bekerja seperti biasa, berangkat pagi dan pulang sore, dan bukan tinggal di gudang bersama karyawan lainnya seperti yang sempat menjadi isu. "Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda dengan penuh ketegaran.

Saksi-saksi lain, seperti Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik, dan lainnya juga menyampaikan kesan serupa. Meskipun suami dan anggota keluarga lainnya menjadi korban, seluruh keluarga korban, yang diwakili oleh para saksi, justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari segala jeratan hukum. 

"Semua biaya ditanggung oleh Pak Sukojin, dan kami tidak merasa ada paksaan atau intimidasi dalam membuat surat pernyataan yang menyatakan ikhlas pada kejadian ini dan menganggap ini sebagai musibah," ujar Hartatik, yang mewakili suaminya yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
 
Saat diberikan kesempatan menanggapi, terdakwa Sukojin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini," ujar Sukojin. Para saksi menjawab mereka memaafkan Sukojin, diiringi suasana haru yang mewarnai ruang sidang.

Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Sukojin mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 pagi. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.

Seperti diketahui, tragedi kebakaran berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 kg di gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat. Akibatnya, 18 karyawan tewas serta menghancurkan sejumlah tabung gas serta satu unit mobil Mitsubishi tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Oktober dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dan pembacaan putusan akan dijadwalkan pada 21 Oktober mendatang. 7 cr79
Read Entire Article