Mantan Pejabat MA Ditangkap di Bali

3 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang mengakibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap. Suap tersebut mengarah pada putusan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Dari informasi yang dihimpun NusaBali menyebutkan ZR berperan sebagai perantara atau makelar dalam kasus dugaan suap tersebut. Penangkapan terhadap mantan pejabat MA ini juga dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. "Benar, tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung yang mengamankan satu orang berinisial ZR di Jimbaran," ujar Eka Sabana kepada awak media, Jumat (25/10). Ia menjelaskan bahwa ada empat orang dari tim Kejagung yang melakukan penangkapan tersebut.

Setelah ditangkap, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk pemeriksaan awal. Proses pemeriksaan berlangsung dari sore hingga malam hari. Keesokan paginya (kemarin), ZR langsung dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ditanya rincian penangkapan, Eka Sabana tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. "Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Di tempat terpisah Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi) Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat Munas di Bali, Jumat kemarin menyoroti kondisi peradilan di Indonesia yang dianggap bermasalah. Ia menekankan bahwa produk-produk pengadilan seringkali hanya berupa dokumen yang mencantumkan hasil menang atau kalah, tanpa mengedepankan nilai kebenaran dan keadilan.  Menurutnya, tidak ada lagi putusan-putusan yang memiliki nilai keagungan dan menjadi acuan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Terkait dengan penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap, ia berpendapat bahwa jika perlu, mereka harus dihukum seumur hidup. Ia mengatakan saat ini undang-undang sudah mengatur sanksi bagi penerima suap, namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. 

"Kalau saya sih yang begini, ini dihukum mati aja atau seumur hidup. Tapi untuk kasus suap kan hukumannya tidak lebih dari 12 tahun ancaman hukumannya, ya maksimal aja," ujarnya. Lebih lanjut, Sugeng berharap pentingnya regenerasi hakim di Indonesia. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung harus melakukan pergerakan untuk memotong satu hingga dua generasi hakim yang ada saat ini untuk membangun sistem peradilan yang lebih bersih dan transparan. 7 cr79
Read Entire Article