Bawaslu Gandeng Polri untuk Patroli Cegah Politik Uang

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Akan ada patroli pengawasan lebih intensif lagi dan kita bekerja sama dengan teman-teman kepolisian untuk melakukan patroli besar untuk antipolitik uang,” kata Rahmat Bagja merespons pertanyaan ANTARA terkait sengketa Pilkada Barito Utara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5).

Adapun Bagja pada Sabtu ini memantau langsung PSU Pilkada Kota Palopo. Pencoblosan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi salah satu calon wali kota Palopo karena polemik keaslian ijazah. Meski ihwal PSU di Kota Palopo tidak terkait politik uang, Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.

Pada saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat (23/5), Bagja berpesan kepada jajaran penyelenggara untuk dapat mengambil pelajaran dari Pilkada Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran politik uang. "Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok (kemarin) kita melakukan patroli pengawasan," kata Bagja.

Dalam konteks Pilkada Barito Utara, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada mulanya mengajukan gugatan hasil pemungutan suara atau PSU ke Mahkamah Konstitusi. Gogo dan Hendro mendalilkan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya melakukan praktik politik uang. Namun, dalam persidangan, Mahkamah justru mendapati fakta bahwa baik Gogo-Hendro maupun Akhmad-Sastra terbukti melakukan pembelian suara (vote buying).

MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta per pemilih. Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih. Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp 19,5 untuk satu keluarga, bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila pasangan tersebut menang PSU.

Oleh sebab itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gogo-Hendro dan Akhmad-Sastra. MK juga memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara dengan diikuti oleh pasangan calon baru dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan pada Rabu (15/5).7ant
Read Entire Article