Buleleng Angkat Kasek Baru di 98 Sekolah

8 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 98 orang guru ditetapkan sebagai kepala sekolah (kasek) definitif, setelah melalui proses dan dinyatakan memenuhi syarat. Pengangkatan kasek definitif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Buleleng nomor : 800.1.3.3/8305/V/BKPSDM per 19 Mei 2025. Puluhan kasek definitif ini menjawab sebagian kekosongan jabatan kepala sekolah di Buleleng selama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Putu Ariadi Pribadi dihubungi Rabu (21/5) kemarin mengatakan, dengan penetapan kasek definitif ini, masih menyisakan kekosongan jabatan kepala sekolah di 66 satuan pendidikan. Yakni 61 SD, 4 SMP dan 1 TK.

“Yang masih kosong untuk sementara kami tunjuk Plt dulu sampai nanti ada pengangkatan tahap II. Itu tersebar di delapan kecamatan, terbanyak yang masih kosong di Kecamatan Gerokgak 11 sekolah, kemudian Tejakula 10 sekolah, sisanya tersebar di Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Banjar, Seririt dan Busungbiu,” ucap Ariadi.

Sedangkan untuk pengangkatan kasek definitif tahap dua masih menunggu sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) terbuka kembali. Ariadi menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI baru saja menutup sistem KSPS per 20 Mei 2025. Selanjutnya pengangkatan tahap II menunggu sistem dibuka dengan ketentuan baru merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Pengangkatan tahap selanjutnya itu tidak lagi menggunakan syarat guru penggerak, tetapi ada syarat golongan untuk guru ASN dan PPPK. Mudah-mudahan tahun ini juga dibuka, sehingga sekolah yang belum ada kasek definitif bisa segera terisi,” terang pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Sementara itu, rencana rotasi sebanyak 114 kasek definitif yang masa jabatannya sudah 8 tahun ke atas masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah ada pertek baru dapat diterbitkan SK penempatan baru masing-masing kasek.

Perpindahan tugas kasek definitif ini memerlukan waktu yang lebih lama. Berbeda dengan pengangkatan kasek baru (jalur promosi) yang tidak memerlukan Pertek BKN dan hanya berproses di tim pertimbangan kabupaten dan diangkat melalui SK Bupati.7 k23
Read Entire Article