ARTICLE AD BOX
Sosialisasi tersebut menyasar 129 perbekel di seluruh Buleleng dan menghadirkan dua orang warga Buleleng yang menjadi korban TPPO di Myanmar, Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan.
Dalam sosialisasi itu, Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan menceritakan pengalamannya menjadi korban TPPO. Yang awalnya diiming-imingi bekerja di sebuah restoran di Thailand kemudian berakhir dieksploitasi oleh sindikat sebagai scammer atau operator penipuan. Testimoni itu diharapkan menumbuhkan kewaspadaan pada modus TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa modus TPPO kini semakin kompleks dan seringkali tidak disadari oleh korban. “Kejahatan transnasional ini sudah menyusup hingga ke tengah masyarakat. Para korban sering tidak sadar bahwa mereka telah terjebak dalam jaringan perdagangan orang,” ungkapnya, Jumat (18/4).
Hendra menambahkan, dengan kegiatan ini Imigrasi Singaraja berupaya memperkuat pemahaman para perbekel sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakatnya di desa-desa terhadap bahaya TPPO.
Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Arsiani. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Apalagi hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Perlindungan terhadap PMI tidak dimulai saat mereka berada di luar negeri, melainkan sejak proses pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga mereka kembali ke tanah air,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Danny Yudha Pratama, memberikan tiga langkah Imigrasi dalam mencegah TPPO. “Melalui proses wawancara saat permohonan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum keberangkatan, serta edukasi publik melalui berbagai media sosialisasi,” bebernya.7 mzk