Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan periode 2014-2020. Dua tersangka, IWS dan IGSW, merupakan distributor air minum dalam kemasan. Mereka diduga turut menikmati keuangan negara secara melawan hukum.

Perkara pokok atas nama terdakwa IKS selaku Perbekel Dawan Kaler non aktif dengan kerugian negara Rp 1.726.764.000 telah memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (15/5). Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (8/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut IKS dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 825.958.000. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana tambahan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 5 Mei 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus dikomandani Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeren SH MH menemukan bukti keterlibatan IWS dan IGSW. IGWS merupakan ipar Perbekel Dawan Kaler non aktif. Sedangkan IWS adalah kakak kandung Perbekel Dawan Kaler non aktif. Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH mengatakan, sebagaimana fakta di persidangan, penyidik bidang tindak pidana khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain yaitu IWS dan IGSW. 

Saat pemeriksaan, tersangka IWS di hadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan kuasa hukum telah menitipkan uang Rp 292.323.500. Uang itu diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor air minum dalam kemasan. “Dana yang dititipkan tersebut telah dititipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” ujar Dr Lapatawe, Kamis (15/5). IGSW juga mengakui kesalahannya serta menitipkan uang Rp 100.000.000 dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 310.789.500 sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. 

IGSW juga berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya untuk mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya. Terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes Kerta Laba, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.343.500. “Kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 689.966.500,” ujarnya. Uang yang berhasil diselamatkan nantinya digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan ke kas negara. 7 wan
Read Entire Article