ARTICLE AD BOX
Perwakilan Griya Luhu, Ni Wayan Eka, mengatakan diajak bekerja sama dalam pengelolaan sampah selama pujawali di Pura Griya Sakti Manuaba dari tanggal 13-16 Mei 2025. "Ini pertama kalinya Yayasan Griya Luhu bekerja sama dengan desa adat dalam pengelolaan sampah saat pujawali. Semoga bisa bermanfaat dalam menjaga kelestarian dan kesucian pura," ungkap Wayan Eka, Rabu (7/5).
Wayan Eka mengatakan, sehari sebelum pujawali, Yayasan Griya Luhu akan memberikan edukasi dan kantong sampah organik dan non organik kepada para pedagang di seputar areal pura. Sampah yang terkumpul selama pujawali akan dijemput setiap pagi. Sampah plastik, kaleng, dan botol plastik diangkut ke gudang Griya Luhu untuk diolah lebih lanjut. "Sampah plastik, kaleng, dan botol plastik akan ditimbang dan dinilai harganya. Uangnya akan diserahkan ke Desa Adat Manuaba," ungkap Wayan Eka.
Dia berharap kerja sama ini bisa berlanjut, tidak hanya di Pura Griya Sakti Manuaba, juga di pura lainnya di Desa Manuaba.
Ketua BUPDA (Baga Padruwen Desa Adat) Desa Adat Manuaba, Wayan Dumya, mengatakan Desa Adat Manuaba melalui BUPDA telah merancang pembangunan teba modern untuk mengelola dan mengolah sampah organik. Sampah organik akan dimasukkan ke lubang teba modern yang kemudian oleh proses alamiah menjadi kompos. "Kompos ini akan dimanfaatkan untuk penyuburan taman telajakan dan pura di wilayah Desa Adat Manuaba," ungkapnya.
Pembangunan teba modern dilakukan secara bertahap. Dimulai pada fasilitas umum seperti pura, bale banjar, balai desa, yang kemudian berlanjut ke setiap keluarga. "Pada kurun waktu tertentu diharapkan setiap keluarga sudah memiliki setidaknya satu teba modern," jelas Dumya.
Sedangkan untuk edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dari sumber akan dilakukan bersama-sama antara Desa Adat Manuaba, Pemerintah Desa Kenderan, komunitas dan instansi lainnya yang memiliki kepedulian. Edukasi digawangi oleh Yayasan Griya Luhu. "Pada titik tertentu, kami berharap masyarakat Desa Adat Manuaba menyadari bahwa sampah juga bisa bermanfaat bagi kehidupan, bahkan dapat menghasilkan tambahan uang jika dikelola dengan baik dan benar," tegas Dumya.
Bendesa Adat Manuaba, I Ketut Gambar, menekankan pengelolaan sampah berbasis sumber diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019. Pergub ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah di sumbernya, baik di rumah tangga maupun kawasan/fasilitas lainnya. Desa adat memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan.
Kerja sama dengan desa dinas sudah berjalan dengan baik, perlu juga didukung pihak ketiga sehingga ada integrasi berbagai pihak dalam kepedulian penanggulangan sampah. "Pihak ketiga yang kami gandeng adalah Yayasan Griya Luhu yang sudah melakukan pengolahan sampah dengan baik," jelas Ketut Gambar. 7 nvi