Mahasiswa asal Gianyar Nekat Gadaikan Mobil Sewaan untuk Judi

12 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa nekat menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemilik, lalu menggunakan uang hasil gadai untuk membayar utang dan berjudi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan dua kali dalam waktu berbeda, namun saling berkaitan sehingga masuk kategori perbuatan berlanjut. 

Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, saat terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2019 warna hitam metalik, nopol B 2043 PFU, milik Ni Wayan Suarni di Banjar Desa, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. “Terdakwa menyewa mobil itu selama sepekan dengan tarif Rp 250.000 per hari dan baru melunasi pembayaran pada 7 Januari 2025 melalui transfer bank,” beber JPU.

Tiga hari berselang, pada Senin 30 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa kembali menyewa satu unit mobil lainnya, yakni Daihatsu Xenia DK 1993 AF tahun 2014, warna hitam metalik, dari pemilik yang sama. “Mobil kedua ini disewa untuk periode 30 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025,” sebut JPU.

Namun hingga 25 Januari 2025, kedua mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik. Ketika ditanya oleh Ni Wayan Suarni, terdakwa berdalih bahwa kendaraan masih digunakan untuk bekerja mencari tamu. “Karena merasa dirugikan, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Abiansemal,” ungkap JPU.

Setelah ditelusuri, fakta mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, kedua mobil itu ternyata digadaikan oleh terdakwa. Mobil Toyota Avanza digadaikan pada Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita kepada I Dewa Gede Agung Suryadinata di Jalan Tulip Gang I Nomor 1, Sumerta Kaja, Denpasar Timur, senilai Rp 40 juta. Setelah dipotong bunga awal 10 persen dan biaya admin 2 persen, terdakwa hanya menerima uang Rp 35,2 juta.

Sementara mobil Xenia digadaikan pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita kepada Yuda Nur Falinda di depan Apotek Kimia Farma, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Nilai gadai sebesar Rp 30 juta, namun dipotong bunga awal 10 persen, sehingga terdakwa menerima uang Rp 27 juta.

Dalam dakwaan dijelaskan, uang hasil gadai itu sebagian ternyata digunakan untuk membayar utang dan sisanya dipakai untuk berjudi. “Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada pemilik mobil saat menggadaikan kendaraan,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Ni Wayan Suarni mengalami kerugian sebesar Rp 293 juta. Terdakwa pun didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun. 7 t
Read Entire Article