Polisi Bekuk Maling Kambuhan

7 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Pelaku yang juga seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), ini diringkus setelah melakukan pencurian sepeda motor dan menjambret sebuah dompet di dua lokasi berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat rilis kasus Senin (12/5), menjelaskan bahwa dua aksi pencurian oleh pelaku GAG ini dilakukan dalam sehari pada Minggu (4/5) lalu. GAG ini merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus curas di Banyuwangi pada tahun 2021 lalu. 

"Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku ini juga tergolong nekat dengan beraksi secara beruntun," ucap AKBP Citra didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya.

Aksi pertama dilakukan di halaman depan rumah seorang warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (4/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Di halaman depan rumah warga itu, pelaku menggasak sepeda motor Honda Karisma milik RPS, 21, warga Lingkungan Samiana, Gilimanuk.

Motor tersebut terparkir dengan kondisi setang tidak terkunci dan kunci kontak masih nyantol di rumah kunci jok. Pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut dan menyebabkan RPS mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. 

Setelah menggasak motor tersebut, GAG kembali beraksi pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang I, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Korbannya adalah K, 46, seorang perempuan dari Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, yang sedang mengendarai motor seorang diri.

Dalam aksi kedua, pelaku memepet korban dan merampas sebuah dompet rajutan yang berisi satu unit handphone (Hp) Samsung A04e warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta. Akibat kejadian itu, korban K mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

Setelah menerima dua laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, pada Senin (5/5) sekitar pukul 08.00 Wita. 

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan penjambretan tersebut," ujar AKBP Citra. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang-barang curian pelaku. Atas tindakan tersebut, pelaku GAG dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dari kejadian ini, AKBP Citra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Beberapa imbauan yang disampaikan antara lain tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih nyantol.

Selian itu juga diimbau agar menghindari berkendara sendiri di lokasi yang sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan ataupun mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan, dan selalu memastikan keamanan barang bawaan.7ode
Read Entire Article