Produsen AMDK Di-deadline hingga Desember

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tersebut disampaikan Gubernur Koster saat melaksanakan rapat bersama para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dari seluruh Kabupaten/kota se-Bali di Gedung Kertasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Kamis (29/5).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa produksi AMDK di bawah satu liter harus dihentikan dengan pertimbangan utama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau dewata. “Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, di mana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh,” kata Orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Gubernur Koster meminta produsen mematuhi SE Nomor 9 tahun 2025 dan segera berhenti memproduksi AMDK di bawah 1 liter. Bagi sisa produk yang masih beredar di Bali, gubernur memberi deadline waktu hingga Desember 2025. “Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025). Semuanya, jadi Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” tegasnya. 

Program ini menurut Gubernur akan jalan terus dan bahkan akan lebih ditegaskan lagi karena sudah mendapat dukungan penuh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah dukungan langsung dari Menteri LH dan Mendagri yang sangat men-support dan mengapresiasi kebijakan ini. “Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali, Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali,” kata Gubernur Koster. 

Politisi senior PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh, dan didominasi oleh sampah plastik sekali pakai khususnya kemasan air mineral. Karenanya dia mendorong pelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menghadirkan produk AMDK yang ramah lingkungan. “Tanggung jawab saya menyiapkan generasi penerus, juga menyiapkan ekosistemnya, peradabannya, untuk dilanjutkan sepanjang hayat. Bali ini banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budaya bagus. Kalau rusak tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi. Wisatawan tidak datang,  ekonomi tidak akan tumbuh. Makanya ekosistem budaya lingkungan harus bagus,” tandas mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali selama tiga periode ini. Menurutnya pula, hal tersebut jadi bagian dari kebijakan ramah lingkungan di Bali meliputi berbagai inisiatif untuk mengurangi dampak negatif terhadap alam dan meningkatkan keberlanjutan. 

Ini mencakup transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, serta upaya untuk mengurangi emisi karbon. “Tantangan Bali ini, adalah persaingan dengan negara-negara lain. Begitu saya ekspos pembatasan sampah plastik dan minuman kemasan plastik di bawah 1 liter, apresiasi datang dari berbagai negara, bahkan dipuji dunia. Karenanya saya minta semua tertib kalau Bali mau survive, eksis dan berdaya saing ke depannya,” ujarnya lagi. Adapun pihak perusahaan air minum dalam kemasan yang hadir pada rapat kemarin di antaranya Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro dan Coca Cola, serta Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan diumumkan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025 lalu. Salah satu yang ditegaskan dalam SE itu adalah larangan distributor/pemasok untuk mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. Tidak hanya itu, lembaga usaha juga dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter.

"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, ada perusahaan-perusahaan swasta di Bali, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang di bawah 1 liter," ujar Gubernur Koster saat itu. Gubernur Koster yakin kebijakan ini tidak akan mengganggu iklim usaha di Bali, termasuk bagi produsen-produsen air minum kemasan skala kecil yang ada di beberapa wilayah kabupaten/kota di Bali. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini yakin sektor usaha dapat sejalan dengan upaya pelindungan alam Bali. "Ini soal jaga lingkungan silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, yang di bawah 1 liter kan bisa pakai kaca," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Gubernur Koster mengatakan seluruh lembaga mulai pemerintah, swasta, hotel dan restoran, tempat ibadah, hingga sekolah harus menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan membentuk unit pengelola sampah. 7 adi
Read Entire Article