Rapat RUU KUHAP, PB SEMMI Beri Usulan Terkait Kasus Penghinaan Presiden
1 week ago
3
ARTICLE AD BOX
Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan, kata Gurun PB SEMMI.