RI-USTR Bahas Tarif Negosiasi 60 Hari ke Depan

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pihak USTR yang langsung dipimpin oleh Ambassador Jamieson Greer di Washington DC.

"Di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mulai membahas sejumlah isu utama yang menjadi perhatian bersama, termasuk hambatan non-tarif, perdagangan digital, hingga tarif sektoral dan akses pasar.

Airlangga menegaskan bahwa Indonesia mendorong penyelesaian pembahasan dalam kurun waktu dua bulan agar implementasi kesepakatan bisa segera dilakukan.

“Sesuai permintaan saya kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan,” ungkapnya.

Indonesia berharap format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dapat disepakati secara konkret dalam waktu dekat.

Pembahasan awal telah mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari kedua belah pihak, serta penjajakan format dan tahapan proses negosiasi.

Tim teknis dari Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Sekretaris Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewan Ekonomi Nasional, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Sementara, USTR menyambut baik proposal yang diajukan Indonesia, dan kini tengah menyusun draft working document yang akan menjadi dasar dari cakupan dan substansi negosiasi.

Dokumen ini nantinya akan mencerminkan posisi bersama kedua pihak atas berbagai isu teknis.

Adapun isu-isu yang tengah didalami meliputi perizinan impor, perdagangan digital dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections, kewajiban surveyor, serta ketentuan TKDN (local content) untuk sektor industri.

Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada implementasi tarif resiprokal dan sektoral, termasuk penguatan akses pasar kedua negara.

Kedua pihak berkomitmen untuk terus mendorong dialog secara intensif dalam waktu secepat-cepatnya demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam batas waktu yang telah ditentukan. 7 ant
Read Entire Article