Sampai Mei, Karangasem Bentuk 78 Koperasi Merah Putih

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Tiap desa dan kelurahan wajib dibentuk . "Sementara baru dibentuk 24 KPM, target tuntas 31 Mei, selanjutnya dikukuhkan secara kolektif padda Hari Koperasi, 12 Juli," jelas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem I Made Sugiarta di ruang kerjanya, Selasa (20/5).

Terbanyak telah membentuk KMP yakni Kecamatan Rendang 5 Koperasi. Disusul Kecamatan Selat di empat desa: Desa Duda Timur, Desa Peringsari, Desa Sebudi dan desa Muncan. "Di Kecamatan Selat tuntas membentuk Koperasi Merah Putih di delapan desa, Jumat (23/5)," jelas Camat Selat Riatma.

Begitu juga Camat Karangasem I Ketut Juni Arsa Wijaya mengatakan, telah membentuk Koperasi Merah Putih di empat desa: Desa Pertima, Desa Bukit, Desa Seraya Barat dan Desa Tumbu. "Tinggal di tiga kelurahan dan empat desa yang belum," katanya.

Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, telah membentuk 3 Koperasi Merah Putih, dari target 9 Koperasi Merah Putih. Tiga Desa yang telah membentuk Koperasi itu, Desa Dukuh, Desa Kubu dan Desa Baturinggit. Camat Abang Putu Agus Teja Pramascita mengatakan, telah membentuk 3 Koperasi Merah Putih dari target 14 Koperasi Merah Putih, tiga desa yang telah membentuk Koperasi itu di: Desa Datah, Desa Tista dan Desa Ababi. Sehingga yang belum di 11 desa.

Di Kecamatan Rendang, menurut Camat I Komang Arianta telah tuntas membentuk Koperasi Merah Putih di lima desa dari enam desa yang ada. Kelima desa itu: Desa Besakih, Desa Pempatan, Desa Menanga, Desa Nongan dan Desa Pesaban, tinggal menunggu pembentukannya di Desa Rendang.

Camat Bebandem I Gusti Ngurah Wiranata, mengatakan, sementara terbentuk satu Koperasi Merah Putih di Desa Bebandem tinggal menunggu di tujuh desa. "Sudah ada jadwal pembentukannya melalui Musyawarah Desa Khusus," kata I Gusti Wiranata.

Plt Camat Sidemen I Putu Agus Sumahendra mengatakan telah membentuk 2 KMP dari target 10 Koperasi. Sedangkan di Kecamatan Manggis, baru terbentuk 2 Koperasi Merah Putih, dari target 12 Koperasi. Pembentukan KMP mesti ada ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, minimal 9 anggota, pengawas, dan modal awal minimal Rp 15 juta. Ketua koperasi wajib memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan ada wanita jadi pengurus. Pengurus bisa diambil dari perangkat desa.7k16
Read Entire Article