ARTICLE AD BOX
Masing-masing I Made Ngurah, 60, dan I Wayan Merta, 56, warga Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan. Keduanya diamankan karena dilaporkan mengamuk. “Dua orang ini mengamuk karena penyakitnya kambuh,” ungkap Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha.
Atas permintaan pihak keluarga, dua ODGJ ini langsung dibawa ke RSJ Bali di Bangli untuk mendapatkan pengobatan. Anggota Satpol PP Gianyar juga menertibkan spanduk tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar. Satpol PP Gianyar menertibkan spanduk di Jalan Bypass Prof IB Mantra. Spanduk itu dipasang tanpa izin dan melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami melakukan penertiban karena mereka pasang reklame tanpa izin dan melanggar Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Made Watha. Dengan penertiban reklame diharapkan Kabupaten Gianyar sebagai daerah tujuan wisata menjadi indah dan bersih. 7 nvi