ARTICLE AD BOX
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita menjelaskan Evgenii didakwa karena kedapatan menerima satu paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung. Paket tersebut berisi 21 padatan coklat mengandung hasis dengan berat total 223,15 gram netto. Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya kasus ini bermula dari informasi yang didapat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali soal dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali. Petugas BNNP I Made Rinjani Putra, dan I Wayan Wena, beserta tim lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan Jimbaran, Badung, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mencurigai terdakwa yang membawa paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu. Setelah diamankan dan dibuka di hadapan dua saksi masyarakat, ditemukan 21 balutan hasis seberat 232,7 gram bruto atau 223,15 gram netto. “Paket itu dikirim dari Thailand dengan nama pengirim Thitima Jaidee dan nama penerima fiktif ‘Fred Williamson’ di Kutuh, Kuta Selatan,” ujar JPU. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku mengambil paket tersebut atas perintah dua temannya yang bernama ‘Tony’ dan ‘Johny’ keduanya hingga kini belum tertangkap (DPO). Evgenii mengatakan hanya menerima instruksi via telegram dan tidak mengenal langsung identitas pengirim maupun penerima dalam paket. Dia juga menerima foto resi kiriman dari Johny.
Usai penangkapan, tim BNNP Bali menggeledah kamar terdakwa di Puri Tamu Hotel, Jimbaran. Hasil penggeledahan mengejutkan. “Di dalam kamar nomor 2 lantai 2 itu, ditemukan berbagai jenis narkotika lainnya yang disimpan dalam kulkas kecil, lemari pakaian, dan potongan lakban,” beber JPU. Barang bukti yang disita di antaranya 24 paket hasis dengan berat total 72,58 gram bruto (62,98 gram netto), 10 paket ganja 31,94 gram netto, 5 paket jamur psilosin 15,2 gram, 36 paket mefedron 66,58 gram bruto (53,98 gram netto), sabu 0,14 gram, kokain 0,05 gram, serta MDMA 0,25 gram dalam bentuk serbuk dan kristal. Selain itu, turut disita tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip, serta dua buah lakban.
Pengedaran narkotika ini telah berjalan sejak pertengahan 2024. Paket ganja dan hasis ia ambil secara bertahap dari wilayah Jimbaran dan Ubud, sedangkan MDMA dan kokain ia dapatkan dari tempelan di daerah Tanjung Benoa. Bahkan, satu paket sabu ditemukan secara tidak sengaja ketika terdakwa menggali tanah saat akan menempel barang lain. Pekerjaan terdakwa memecahnya narkotika itu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jimbaran, Ubud, dan Tanjung Benoa.
“Sebagian besar dari barang tersebut sudah sempat diedarkan dengan sistem tempel, dan sisanya disita petugas,” kata JPU. Ia juga menyebut pernah menerima imbalan berupa crypto currency sebanyak 0,00036 bitcoin per transaksi. Dalam satu kesempatan, terdakwa bahkan mendapat Rp 1 juta tunai yang diambil lewat sistem tempelan. Seluruh komunikasi dilakukan lewat aplikasi Telegram dalam grup traveling di Bali.
Seluruh barang bukti sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik dan hasilnya positif mengandung zat aktif narkotika. Jenis-jenis narkotika yang ditemukan masuk dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Antara lain hasis, ganja, psilosin, mefedron, sabu (metamfetamina), kokaina, dan MDMA. 7 t